Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung pengurangan birokrasi administrasi di Kementerian BUMN dan mengalihkannya kepada BUMN yang bersangkutan demi mempermudah pengambilan keputusan korporasi.

"Dalam Rapat Pimpinan tadi pagi (25/10) bersama staf dan deputi kementerian BUMN, setidaknya 18 kewenangan yang tadinya di tangan Kementerian BUMN kini dialihkan kepada perusahaan," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengurangan birokrasi administrasi terutama pada hal-hal yang berbelit dan inefisiensi.

"Saya sudah sepakat bahwa kewenangan tersebut diserahkan ke komisaris masing-masing BUMN dan sebagian lagi ke direksi," ujar Dahlan.

Sebelumnya ia juga menyatakan bahwa intervensi Kementerian BUMN terhadap perusahaan harus dikurangi.

"Para direksi bukan orang bodoh, mereka pintar. Biarkan direksi bekerja dengan baik, jangan terlalu banyak diganggu dengan aturan-aturan yang justru memperlambat gerak perusahaan," katanya.

Intervensi itu termasuk intervensi politik dan non politik.

Untuk itu ia berharap setiap direksi juga harus mempunyai akal untuk mencegah intervensi politik.

Sementara itu Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sejumlah kewenangan yang selama ini ditangani Kementerian BUMN didelegasikan atau dikembalikan ke BUMN.

"Pendelegasian ini karena BUMN lekat dengan aksi korporasi agar tidak memakan waktu terutama dalam memutuskan sesuatu," kata Yasin.

Ia mencontohkan, dalam hal akuisisi ataupun menerbitkan obligasi nantinya dapat diputuskan sendiri oleh direksi.

"Sepanjang aksi korporasi tersebut masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka cukup diputuskan oleh dewan komisaris dan direksi saja," kata Yasin.
(T.R017/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011