Jakarta (ANTARA News) - PT Telkomsel hingga Desember 2011 telah mengakhiri 28 dari 222 kontrak penyedia konten (content provider/CP), kata Direktur Telkomsel, Sarwoto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

"Penghentian kontrak dengan CP nakal itu karena sebagian telah melanggar izin dan tidak melalui izin," katanya lagi.

Sarwoto menjelaskan, perusahaannya telah menghentikan kontrak dengan 18 CP yang melanggar izin dan 10 CP yang tidak jelas kontraknya.

Ia menambahkan dari 222 kontrak yang dijalin, 146 diantaranya adalah  CP dan 76 lainnya adalah label yang berhubungan dengan musik.

Sebelumnya, Telkomsel membuat kebijakan kepada mitra CP untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan untuk unreg (berhenti berlangganan) dengan satu klik, dibandingkan mekanisme reg (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik.

Bagi pelanggan yang mengetik: UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, maka Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut.

Terkait kembali maraknya SMS penipuan yang berasal dari nomor seluler biasa (long number), sejak 2010, Telkomsel telah membuka layanan SMS 1166 sebagai sarana pengaduan SMS penipuan. Format yang harus diisi dalam SMS pengaduan tersebut adalah: Penipuan#nomor pelaku penipuan#isi SMS penipuan.

Seluruh data pengaduan yang diterima melalui layanan SMS 1166 akan digunakan Telkomsel sebagai dasar penindakanlanjutan oleh pihak berwenang.(*)

KR-SSB/A027

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011