Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan organisasi masyarakat di Aceh menolak keberadaan anak punk dan mendesak pemerintah daerah melahirkan "qanun" (perda) berisi larangan bagi komunitas itu.

"Jangan ada tempat bagi berkembangnya komunitas punk dan kami mendesak pemerintah segera membuat qanun tentang larangan komunitas ini di Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan pimpinan ormas dengan Kapolda Aceh Irjen (Pol) Iskandar Hasan yang juga dihadiri Kepala Badan Kesbang Linmaspol Aceh Bustami Usman.

Ormas yang hadir dalam dialog sekaligus memberikan dukungan kepada aparat kepolisian antara lain Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Himpunan Imam Masjid, Dewan Dakwah Aceh, Pelajar Islam Indonesia, KAMMI Aceh, dan HMI.

Selanjutnya Rabithah Thaliban Aceh (RTA/organisasi santri), organisasi penguatan aqidah Islam, Komunitas Barisan Muda Siswa Aceh, dan Kobar GB.

Dalam pernyataan sikapnya, ormas-ormas itu juga mendukung upaya-upaya pembinaan kembali komunitas anak punk yang dilakukan jajaran Polda Aceh bersama Pemerintah Kota (pemkot) Banda Aceh di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Saree Aceh Besar.

Ketua Himpunan Imam Masjid Aceh Tarmizi Rasyid mengharapkan pembinaan terhadap 65 orang anak punk di SPN Seulawah itu ditambah dari semula 10 hari menjadi tiga bulan.

"Tentunya untuk membiayai pembinaan itu harus diupayakan penambahan pendanaan dan hal tersebut diharapkan partisipasi aktif pemerintah. Kalau tidak mereka dikhawatirkan akan kembali hidup di jalanan," kata dia.

Namun demikian, ujarnya menambahkan, bagi anak-anak yang terlanjur terperosok ke dalam komunitas punk sebaiknya dititipkan di pondok pesantren khusus bagi mereka yang muslim.

Keberadaan komunitas anak punk, menurut dia, justru telah melanggar HAM bagi warga Aceh yang memiliki nilai-nilai hidup Islami.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen (Pol) Iskandar Hasan mengatakan, pembinaan lanjutan sudah seharusnya dilakukan pemerintah, karena anak-anak punk tersebut memang tidak cukup jika hanya 10 hari dibina.

"Anak-anak punk kini telah merasakan mereka diperhatikan, diajari hidup disiplin dan teratur. Biarkan orang luar melihat apa yang polisi lakukan untuk mengembalikan mereka ke arah hidup lebih baik dan berguna, meski saya dihujat oleh orang lain dengan menyebutkan kami melanggar HAM," kata Kapolda.

(T.A042/R014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011