Pokoknya untuk rakyat kami permudah
Jakarta (ANTARA News) - Pemberkuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara penuh menunggu selesainya revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang pembahasannya berjalan alot karena mempertimbangkan kesiapan industri kecil dan mikro.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurthi mengatakan bahwa SVLK akan diberlakukan untuk semua jenis usaha kehutanan berbasis kayu, termasuk bagi usaha skala rakyat.

"Usaha kerajian rakyat seperti pembuatan patung bebek dari kayu juga harus memenuhi SVLK. Ini yang membuat pembahasan jadi alot mendalam untuk revisi Permendag 20/2008," kata Bayu di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, perusahaan pengolahan kayu yang sudah memperoleh sertifikat LK masih minim. Jumlah industri pengolahan kayu yang sudah memperoleh sertifikat tercatat baru 202 unit manajemen, sedangkan 89 unit lainnya masih dalam proses verifikasi. Padahal ada sekitar 4.000 industri kayu primer dan puluhan ribu industri kerajinan kayu.

Industri skala rakyat tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak agar bisa memenuhi SVLK, kata Bayu.

Meski alot, dia menegaskan revisi tersebut diharapkan tuntas dalam waktu dekat karena pemberlakuan SVLK terhadap seluruh produk industri kehutanan akan dimulai pada bulan Januari 2013.

"Untuk produk kayu yang masuk dalam 11 kode Harmony System (HS) akan kita terapkan sebelum tahun 2012 berakhir," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh agar industri dan hutan yang dikelola rakyat bisa memenuhi SVLK.

Selain menyediakan tenaga pendamping, menurut dia, Kemenhut juga menyediakan dana Rp3 miliar untuk membiayai proses verifikasi sertifikat LK bagi usaha kehutanan skala rakyat.

"Pokoknya untuk rakyat kami permudah," kata Menhut.

Untuk kemudahan, usaha skala rakyat juga diperkenankan untuk melakukan sertifikasi secara berkelompok. Selain itu, masa berlaku sertifikat LK bagi usaha rakyat juga lebih lama ketimbang bagi usaha skala besar.

Dalam kesempatan tersebut, Menhut menyerahkan sertifikat Legalitas Kayu kepada sejumlah perusahaan. SVLK adalah skema yang dirancang untuk memastikan setiap produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal.

Industri yang lulus SVLK berhak untuk mengantongi sertifikat Legalitas Kayu (LK) yang harus disertakan dalam dokumen ekspor.

(A027/D007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012