Angkot yang beroperasi di Padang tercatat 2.750 unit, Dishubkominfo telah mencabut izin KP sebanyak 519 unit angkot,"
Padang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Padang, Sumatera Barat, mencabut izin kartu pengawas (KP) sebanyak 519 angkutan kota yang beroperasi di kota itu.

"Angkot yang beroperasi di Padang tercatat 2.750 unit, Dishubkominfo telah mencabut izin KP sebanyak 519 unit angkot,"kata Kepala Dishubkominfo Kota Padang, Firdaus Ilyas, di Padang, Sabtu.

Menurut dia, ratusan KP angkot yang dicabut itu disebabkan angkot sudah tua, pengusaha tidak pernah melakukan KEUR ke Dishubkominfo.

KP yang telah dicabut itu ditemukan pada semua trayek angkot, di antaranya kode trayek 201, 202, 203, 204, 205, 206, 207, 301, 302, 303, 305, 306, 307, 401, 402, 403, 404, 405, 407A, 720, 54.

"Pencabutan tersebut telah dilegalisasi melalui SK Wali Kota Padang Nomor 92 Tahun 2012 tentang pencabutan KP angkot di Kota Padang," kata dia.

Jika angkot yang sudah dicabut izin KP-nya tersebut masih ditemukan beroperasi sebagai angkutan umum, maka Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Padang akan menangkap.

"Beberapa waktu lalu, Dishubkominfo bekerjasama dengan pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh unit angkot izin KP telah dicabut," kata Firdaus Ilyas.

Dia mengatakan, berdasarkan SK Wali Kota Padang Nomor 92 Tahun 2012, maka angkot yang telah dicabut KP tersebut sudah tidak diizinkan lagi beroperasi untuk angkutan umum.

Dishubkominfo meminta kepada pengusaha angkot di Kota Padang untuk segera memutasikan menjadi plat hitam atau kendaraan pribadi.

"Pihak pengusaha angkot tidak boleh lagi mengoperasikan angkotnya yang telah mati KP. Disarankan untuk segera melakukan pengurusan mutasi dari angkutan umum menjadi kendaraan pribadi," kata dia.

Menurut dia, KP merupakan kewajiban pengusaha, karena itu tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memperbaharuinya. Dengan dibiarkannya KP tersebut mati, maka jelas berdampak langsung pada penerimaan daerah dari sub objek penerimaan atau retribusi izin trayek.

"Untuk satu buah KP, ada tiga penerimaan yang harus masuk ke kas daerah, yakni KEUR, retribusi terminal dan izin trayek angkot," kata dia.

Dishubkominfo telah menyosialisasikan sejak Mei 2012 kepada pengusaha angkot di Padang, dimana bila tidak melakukan KEUR tiga kali, KP akan dicabut.

"Berdasarkan data Dishubukominfo, retribusi KEUR tahun 2012 senilai Rp1,8 miliar. Kita akan terus melakukan razia terhadap kendaraan umum dengan melibatkan pihak kepolisian, serta Jasaraharja," kata Firdaus Ilyas.

(KR-ZON/S023)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012