Itu kan jaksa. Jaksa itu dengan berbagai cara yang penting dia dapat membuktikan, dan diterima oleh hakim itu selesai,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penggunaan auditor independen akuntan publik pada perkara dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau "drying center" oleh Bank Bukopin dan PT. Agung Pratama Lestari merupakan wewenang jaksa dan sah.

"Itu kan jaksa. Jaksa itu dengan berbagai cara yang penting dia dapat membuktikan, dan diterima oleh hakim itu selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu.

Jampidsus Andhi mengemukakan, jaksa dalam beberapa kasus dapat menghitung sendiri kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi.

Dia mencontohkan dalam suatu perkara dugaan penggelembungan jumlah pengadaan barang, yang setelah dicermati hanya membutuhkan perhitungan yang sederhana.

Dalam hal itu, jaksa dapat menggunakan perhitungan sendiri, termasuk menggunakan akuntan publik.

"Banyak yang kita hitung sendri. Contoh order (penawaran,-red) barang 1000 buah, kemudian dikatakan fiktif, yang dikirim hanya 500, yang seperti itu jaksa dapat hitung sendiri," ujar dia.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pemilihan akuntan publik itu, Andhi enggan menjawab jelas. dia hanya menekankan bahwa tim akuntan publik dalam kasus ini, nantinya akan dipanggil ke persidangan.

Jampidsus Andhi menanggapi keraguan beberapa pihak, dalam perkara dugaan korupsi pengadaaan pengering gabah atau "drying center" oleh Bank Bukopin dan PT. Agung Pratama Lestari pada 2004 yang kehitungan negaranya dihitung oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja.

Dari perhitungan itu, menurut Kejaksaan, terdapat kerugian negara sekitar Rp59 miliar atau tepatnya Rp59.584.529.500

Kejaksaan menggunakan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara setelah BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak mengkalkulasi kerugian negara karena keberadaan saham negara di Bank Bukopin yang tidak memenuhi syarat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebelumnya mengemukakan pendapat lain. Dia mengatakan hasil perhitungan dari tim audit independen tidak dapat diklaim sebagai bukti kerugian negara karena yang berwenang mengaudit hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK

"Hasil audit dari tim independen, sifat pembuktiannnya hanya dapat dijadikan sebagai keterangan ahli," kata dia

Karena itu, tidak tertutup kemungkinan hasil perhitungan tim independen ini tidak memiliki posisi yang kuat saat persidangan nanti.

(I029/A020)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012