"Sekitar empat ribu nyawa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika."
Jakarta (ANTARA News) - Barang bukti dari penyelundupan sabu dalam paket kiriman dari Mumbai, India, yang berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) diperkirakan mencapai nilai Rp2 miliar.

"Dengan asumsi harga pasaran sabu per gramnya dua juta rupiah, maka nilai sabu tersebut sekitar Rp2 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Hatta Wardana, usai jumpa pers, Kamis.

Menurut dia, barang selundupan berupa sabu itu ditemukan pada hari Jumat pagi (28/12), ketika pihaknya bersama petugas kantor pos melakukan pemeriksaan atas barang kiriman pos yang diberitahukan sebagai Office Accessories, Table Tabernacle, Refresher atau peralatan kantor.

Dia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan serbuk kristal warna putih seberat total 1.015 gram yang disembunyikan di dalam dinding papan aksesoris tersebut.

Petugas KPPBC lalu mengambil sampel serbuk tersebut untuk diuji di laboratorium.

Hasil tes menunjukkan bahwa serbuk tersebut adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine HCl atau dikenal dengan sebutan sabu.

Dia mengatakan, sabu seberat 1.015 gram itu bila beredar di dalam negeri berpotensi merusak moral anak bangsa dengan asumsi per gram dikonsumsi empat orang.

"Dari pengungkapan kasus ini, sekitar empat ribu nyawa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," katanya.

Saat ini tersangka AN, yang merupakan penerima paket beserta barang bukti, dibawa oleh BNN untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Tersangka AN ditangkap saat petugas melakukan pengawasan pengiriman (controlled delivery) terhadap paket sabu tersebut.

AN menerima paket di tempat tinggalnya yang berada di daerah Bulak Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, AN dikenai pelanggaran pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(T.A064/R021)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013