Jakarta (ANTARA News) - Kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010-2012 siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya mendapat konfirm dari penuntutan, ada dua berkas perkara yang dikirim yaitu berkas perkara ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya), selambat-lambatnya hari ini diserahkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Menurut dia, berkas perkara Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya dapat dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Zulkarnaen Djabbar adalah anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sedangkan anaknya, Deddy Prasetya, adalah Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

Dendy juga aktif di organisasi masyarakat bentukan Partai Golkar yaitu Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal organisasi tersebut.

Pengacara Dendy, Erman Umar, sebelumnya mengatakan kliennya mengaku menerima uang proyek di Kementerian Agama, yang kemudian dibagikan ke teman-teman Dendy dan sebagian digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi.

Menurut KPK, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran Tahun 2011/2012 senilai Rp20 miliar di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

KPK menduga Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar dari proyek tersebut.

Menurut KPK, Dendy membantu ayahnya dalam pengurusan anggaran, meski Zulkarnaen berkeras bahwa perusahaan Dendy bukan pemenang tender proyek tersebut.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013