Saya hanya mencatut nama Priyo, Priyo tidak dapat uang, saya mengambil jatah pak Priyo Rp200-300 juta, sekitar 0,25 persen."
Jakarta (ANTARA News) - Saksi dalam Fahd el Fouz menyebut bahwa Direktur Jenderal Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama Nazaruddin Umar merestui penyimpangan proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Dirjen Nazarudin Umar merestui proyek Al Quran yang prosesnya menyimpang," kata Fahd dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fahd adalah ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) yang merupakan organisasi di bawah Partai Golkar yang menjadi saksi dalam kasus korupsi penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 dan laboratorium komputer anggaran 2011 dengan tersangka anggota DPR Komisi VIII asal fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Nazaruddin Umar saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Agama.

"Tapi saya jarang berhubungan langsung dengan Pak Nazaruddin, saya dengan bang Zul saja, sesekali dengan Pak Nazaruddin," tambah Fadh.

Fadh bercerita bahwa Zulkarnaen adalah orang yang memerintahkan dirinya untuk mencari informasi proyek ke kantor Dirjen Bimas Islam.

"Saya bersama dengan Dendy mendatangi kantor Dirjen Bimas Islam Nazaruddin Umar, pertama kami tidak diterima tapi karena saya membawa Dendy untuk menelepon dirjen baru akhirnya diterima masuk," tambah Fahd.

Selanjutnya menurut Fahd, Nazaruddin kemudian memanggil Abdul Karim mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Bimas Islam Ahmad Jauhari yang selanjutnya mengatur proyek.

Sedangkan mengenai keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang disebut mendapat commitment fee dalam proyek tersebut, Fadh mengatakan bahwa ia hanya mencatut nama Priyo.

"Saya hanya mencatut nama Priyo, Priyo tidak dapat uang, saya mengambil jatah pak Priyo Rp200-300 juta, sekitar 0,25 persen," jelas Fahd.

Meski hakim anggota Hendra Yosfin mendesak agar Fahd mengatakan yang sejujurnya, Fahd tetap yakin bahwa Priyo tidak mendapat apapun dari proyek tersebut.

"Demi Allah yang mulia, saya hanya catut nama dia saja," kata Fahd.

Terdapat tiga proyek dalam kasus ini, pertama adalah pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama dengan anggaran Rp22,85 miliar yang dimenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) milik Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.

Proyek kedua adalah pekerjaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Bimas Islam Kemenag dengan anggaran Rp50 miliar yang dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia yang juga dimiliki Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.

Proyek ketiga adalah pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan tahun anggaran Rp40 miliar yang dimenangkan oleh PT Batu Karya Mas milik Ahmad Maulana untuk mencari informasi mengenai proyek dalam Direktur Jenderal.

Fahd dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, telah dijatuhi pidana penjara selama 2,5 tahun pada Desember 2012.

Sementara dalam perkara korupsi Al Quran dan pengadaan laboratorium, Zulkarnaen dan Dendy didakwa dengan pasal berlapis yaitu dakwaan primer yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013