...tahun ini akan ditambah lagi 32 kampung ramah anak...
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak pada 2013 sebagai upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai kota layak anak Kategori Madya.


"Yogyakarta sudah memiliki 14 kampung ramah anak yang dibentuk pada 2011 dan 2012, dan pada tahun ini akan ditambah lagi 32 kampung ramah anak," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Selasa.


Menurut dia, kampung ramah anak adalah kampung yang mampu memberikan pemenuhan hak dan berbagai kebutuhan anak untuk tumbuh dan berkembang.


Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki indikator kampung ramah anak yang terbagi dalam berbagai aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan untuk anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasarana.


Inisiasi kampung ramah anak di Kota Yogyakarta telah diawali pada pertengahan 2011 yaitu menetapkan Kampung Badran, Kecamatan Jetis, dan Kampung Sudagaran, Kecamatan Umbulharjo sebagai Kampung Ramah Anak. Pada 2012 dibentuk 12 kampung ramah anak.


Sebagai upaya untuk mempercepat pembentukan kampung ramah anak, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan bantuan Rp20 juta untuk setiap kampung yang akan menjadi kampung ramah anak dalam melengkapi berbagai fasilitas pendukung termasuk penyusunan program pembangunan yang berpihak pada anak.


Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan Swedia untuk belajar dan menyusun berbagai program dan kebijakan untuk mewujudkan kampung dan kota layak anak.


"Dari kerja sama ini, diharapkan berbagai program pengembangan kota layak anak yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta memenuhi standar internasional," katanya.


Untuk mewujudkan berbagai program tersebut, rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta akan belajar di Swedia, begitu pula perwakilan dari Swedia akan belajar di Yogyakarta. Kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan program yang akan dikerjakan.


Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah disebutkan sejumlah hak yang harus dimiliki anak, di antaranya adalah hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, setiap anak juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013