Kuta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewajibkan advokat asing yang bekerja di sejumlah kantor advokat di Tanah Air untuk menguasai Bahasa Indonesia sehingga memudahkan proses perjanjian kontrak internasional.

"Advokat asing wajib berbahasa Indonesia, kami akan bahas ini nanti tanggal 29 Mei," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hasanuddin Nasution di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Menurut dia, saat ini advokat asing yang terdaftar di Peradi mencapai 60 orang dan berasal dari sejumlah negara terutama yang berkepentingan bisnis di Indonesia.

"Mereka berasal dari Australia, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan yang banyak memiliki kepentingan investasi di Indonesia," ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Advokat, advokat asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan memberikan jasa hukum atau transfer ilmu hukum secara gratis kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum di Tanah Air yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Peradi, lanjut Hasanuddin, memiliki peran mengawasi advokat asing dan termasuk dalam kegiatan pro bono atau pemberian jasa gratis bagi profesi hukum di Indonesia.

Advokat Indonesia juga harus memiliki mampu berbahasa Inggris yang baik dengan benar sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses kontrak internasional.

"Setidaknya harus menguasai dua bahasa, tidak semua advokat memahami Bahasa Inggris dengan baik apalagi dalam kontrak hukum itu memerlukan pemahamanan lebih spesifik, terperinci, dan jelas," ujarnya.

Ketua DPC Peradi Denpasar Putu Suta Sadnyana sendiri mengakui bahasa menjadi kendala bagi advokat Bali, disamping pemahaman sistem hukum yang berbeda antarnegara.

"Di Bali hambatan yang utama dalam menangani kontrak internasional adalah bahasa dan pemahaman sistem hukum yang berbeda," ujarnya.

Pewarta: Dewa K. Sudiarta Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013