Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik yang bersumber dari pembangkit energi panas bumi dari maksimal 17 menjadi 30 sen dolar AS per kWh.

Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta Rabu mengatakan, revisi harga tersebut diharapkan lebih meningkatkan pemanfaatan panas bumi.

"Tarifnya ditetapkan melalui lelang dengan penawar terendah sebagai pemenangnya," katanya.

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, harga listrik panas bumi akan berkisar 11,5-30 sen dolar/kWh.

Variasi harga berdasarkan kapasitas pembangkit dan uap.

Harga terendah sebesar 11,5 sen dolar per kWh berdasarkan kapasitas pembangkit lebih dari 55 MW dan uap lebih dari 225 celsius.

Sementara harga tertinggi sebesar 30 sen dolar per kWh dengan asumsi kapasitas kurang dari 5 MW dan uap kurang dari 225 celsius.

"Makin kecil pembangkit dan uapnya, maka investasi akan makin besar," katanya.

Rida mengatakan, kebijakan harga sebelumnya tidak memberikan dampak signifikan karena tidak memperhitungkan lokasi, kapasitas pembangkit, trasmisi, eskalasi, mekanisme penugasan, dan kualitas reservoir.

"Kami sedang susun struktur harga yang komprehensif hulu dan hilir untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi kendala proyek tertunda," katanya.

Menurut dia, tarif listrik panas bumi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan terbit pekan depan.

Peraturan akan berlaku pada kontrak-kontrak pembelian listrik panas bumi yang baru.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013