Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Tugas Penegakan Hukum telah menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau, daerah yang sedang diselimuti kabut asap dan mencemari udara hingga negara tetangga.

"Sebelumnya ada sembilan tersangka, kemudian dikembangkan hingga ada penambahan satu tersangka lagi bernama Sukardi (32), warga Rokan Hilir," kata Kepala Satgas Penegakan Hukum Bencana Kabut Asap Provinsi Riau, Kombes Pol Sofyan, kepada ANTARA di Posko Satgas Penanggulangan Bencana Asap di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, tambahan seorang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan empat kasus kebakaran lahan seluas 400 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Awalnya, kata Sofyan, petugas berhasil menangkap lima orang, dimana satu di antaranya bernama Hotman Burba (58) yang diindikasi sebagai pemilik lahan sekitar 60 hektare.

Pelaku Hotman diduga sengaja membuka lahan dengan membakar kawasan gambut menggunakan bensin di areal lahan miliknya yang seluas 60 hektare tersebut.

Hotman, menurut aparat, juga menyuruh lima orang pelaku lainnya untuk membantu melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dari rencana pembakaran lahan seluas 60 hektare milik pelaku Hotman itu, api kemudian tidak terkendali hingga menyebabkan lebih dari 400 hektare lahan lainnya yang ada di sekitarnya turut hangus terbakar.

Bahkan peristiwa tersebut menimbulkan kepulan kabut asap yang hebat sehingga sedikitnya 276 keluarga warga sekitar terpaksa mengungsi karena udara sudah tercemar asap tebal dan berbahaya bagi kesehatan

Kemudian satu kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis dengan satu tersangka atas nama Subari (64) dan masih dalam proses pengembangan.

Kasus kebakaran lahan lainnya menurut data kepolisian, terjadi di Kabupaten Pelalawan dengan dua orang tersangka yang diduga juga sengaja melakukan pembakaran.

Tersangkanya atas nama Sunmardi dan Sukhai, warga Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Modusnya hampir sama, pelaku membakar lahan seluas beberapa hektare dengan mengunakan ban bekas. Namun karena tidak terkendali, akhirnya api membakar sebanyak 53 hektare yang ada di sekitarnya.

Peristiwa kebakaran lahan, menurut data kepolisian, terjadi di Kabupaten Siak dengan satu orang tersangka atas nama Taufik (20).

"Seluruh tersangka ini masih terus diperiksa tim penyidik dan kemungkinan akan terus bertambah tersangkanya. Nanti dilihat, hasil penyidikan atau pengembangan bagaimana," katanya.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013