Kami dari Kemenpora sangat menyesalkan terjadinya kerusuhan di pertandingan tinju amatir, Bupati Cup Isayas Daud. Saya meminta kepada kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kerusuhan ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi pada pertandingan tinju amatir Bupati Cup Isayas Daud di GOR Kota Lama, Nabire, Papua, Minggu (14/7) malam.

"Kami dari Kemenpora sangat menyesalkan terjadinya kerusuhan di pertandingan tinju amatir, Bupati Cup Isayas Daud. Saya meminta kepada kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kerusuhan ini," kata Roy Suryo di kantor Kemenpora di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kerusuhan tersebut memakan korban 17 orang tewas dan 39 luka-luka. Atas timbulnya korban tersebut, Menpora menegaskan pihaknya berencana untuk memberikan santunan kepada para korban dalam bentuk biaya pengobatan dan lainnya.

"Kami akan memberikan santunan kepada mereka yang menjadi korban meninggal dan luka-luka. Secara khusus saya akan menugaskan staf saya dari Deputi 3 dan 4 untuk klarifikasi langsung ke Papua," ujarnya.

Menpora mengatakan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk dengan Pengurus Besar Persatuan Tinju Amatir (PB Pertina). Ia mengatakan bahwa Pertina belum mendapat laporan izin penyelenggaraan pertandingan tinju amatir Bupati Cup Isayas Daud.

"Sudah ada kontak dengan pihak-pihak terkait, termasuk PB Pertina dan kepolisian. Untuk komunikasi dengan Pertina, saya mendapat jawaban belum ada laporan izin terkait penyelenggaraan pertandingan tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan kapasitas GOR tersebut sebanyak 800 orang, namun ada 1.500 orang yang datang dan bahkan disinyalir hanya ada satu hingga dua pintu yang terbuka dari lima pintu yang ada.

"Poin keempat, kami mempertanyakan langsung atas penyelenggaraaan, dimana harus mengantongi izin pertandingan," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005 pasal 51 dimana penyelengaraan yang menghadirkan penonton harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus badan daerah.

"Aturannya begitu, kami tidak mau melihat yang salah itu siapa, dan kalau tidak ada izin dari Pertina daerah justru panitia penyelenggara yang akan diberikan sanksi. Saat ini ada 13 panitia yang sudah diperiksa," ujar dia.

(A063/M026)

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013