Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara hingga 24 Januari 2014, dari tenggat yang sebelumnya ditetapkan 26 Juli 2013.

Perpanjangan tersebut ditandai dengan penandatanganan amandemen ketujuh perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes di Jakarta, Jumat.

Amandemen ketujuh dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen 26 April 2013 belum terpenuhi.

Perpanjangan masa perjanjian tersebut memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

Persetujuan amandemen dilatari oleh keinginan kuat dari PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun yang telah disepakati.

Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerja sama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian jual beli agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan kesepakatan.

Sejak kesepakatan ditandatangani pada Mei 2011 hingga saat ini, perjanjian tersebut belum dieksekusi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian harus dilakukan seizin DPR.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont.

Pemerintah berencana meminta izin DPR untuk membeli saham Newmont seusai masa reses sidang berakhir pada Agustus 2013.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan segera menjalankan proses perizinan untuk memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi.

Apabila DPR mengizinkan, lanjut dia, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat tersebut.

"Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013