Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak lagi menenderkan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara.

"Semua produksi minyak bagian negara diserahkan ke PT Pertamina," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu.

Pertamina, lanjut dia, bisa menukarnya dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang atau memodifikasi kilang agar bisa menerima produksi minyak tersebut.

"Kalau tidak bisa juga dilakukan, maka Pertamina bisa mengekspor minyaknya melalui mekanisme tender," katanya.

Jero mengatakan, perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut dilakukan untuk mencegah berulangnya kasus penyuapan terhadap Kepala SKK Migas, seperti yang terjadi pada Rudi Rubiandini saat menempati jabatan itu.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko, SKK Migas sedang melakukan pembicaraan perubahan mekanisme penjualan minyak tersebut dengan Pertamina.

"Rencananya pada 6 September ini ada kesepakatan," katanya.

Indonesia memproduksi minyak sekitar 800.000 barel per hari, 85 persen di antaranya bagian negara dan sisanya bagian kontraktor.

Sekitar 80 persen dari minyak bagian negara masuk ke kilang Pertamina dan sisanya, yang tidak sesuai dengan kilang Pertamina, diekspor.

SKK Migas sebelumnya mengekspor sisa minyak bagian negara melalui pihak ketiga yang ditetapkan melalui tender.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013