Dari penangkapan yang kami lakukan, belum ada oknum tertentu itu,"
Kediri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, membantah adanya oknum tertentu yang melindungi praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kediri.

"Dari penangkapan yang kami lakukan, belum ada oknum tertentu itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri ditemui saat gelar perkara di markas polres setempat, Senin.

Ia mengatakan, polisi saat ini memang gencar menekan maraknya penyakit masyarakat berupa perjudian, baik yang dilakukan dengan sabung ayam, kartu, ataupun bentuk perjudian lainnya.

Pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat digalakkan, katanya, karena hal itu dapat merusak kehidupan perorangan, juga menyebabkan ketidaknyamanan di lingkungan umum.

Kasatreskrim mengungkapkan, selama satu bulan ini pihaknya mengamankan sekitar 34 tersangka pelaku perjudian di 18 lokasi. Selain diamankan di Mapolres Kediri, ada juga tersangka yang ditahan di sejumlah kepolisian sektor setempat.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita 50 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat. Polisi juga menyita ayam yang diadu, uang tunai jutaan rupiah, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini yang berhasil ditangkap baru pelaku perjudiannya, sementara pelaku utama masih dalam pencarian polisi. Mereka sampai saat ini belum tertangkap dan masih dalam penyelidikan.

Untuk lokasi, ia mengatakan ada yang dilakukan secara berubah-ubah ataupun permanen. Untuk yang tetap atau permanen, ditemukan arena judi sabung ayam di Kecamatan Kunjang.

Saat perjudian berlangsung, polisi langsung menggerebek lokasi itu, dan berhasil menahan para pelaku. Mereka dibawa ke kantor polisi, dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan sindikat perjudian itu.

"Uang perputaran perjudian itu juga besar. Sekali taruhan, uangnya ada sekitar Rp3 juta, bahkan lebih. Untuk itu, kami terus memberantas perjudian itu," katanya.

Pihaknya juga akan tegas dalam mengungkap kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan ada oknum terlibat, polisi akan tegas dan terus mengusutnya.

Sementara itu, Seni (58) salah seorang warga yang tertangkap ikut perjudian mengaku ia hanya menonton dan tidak ikut taruhan. Namun, ia mengaku sesekali sempat mendapatkan uang, jika ia diminta memandikan ayam.

"Saya dapat biasanya Rp25 ribu. Itupun saya baru sekali diminta memandikan ayam dan ikut ditangkap," katanya.

Polres Kediri sampai saat ini masih menahan para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara.

Polisi juga minta partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam mengurangi bahkan memberantas tindak perjudian itu.

Masyarakat diharapkan melaporkan ke polisi, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. ***2***

(KR-FQH/T007)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013