Sukabumi (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan dalam waktu dekat pemerintah pusat melalui beberapa kementeriannya akan membuat surat keputusan bersama tentang larangan penggunaan bahan pengawet.

"SKB tersebut merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap penggunaan bahan pengawet berbahaya baik untuk makanan maupun kosmetik," kata Ribka kepada Antara di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, setelah terbit SKB tersebut maka di daerah harus segera membuat peraturan daerah agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan produk makanan atau kosmetik.

DPR akan bekerjasama dengan pemda untuk sosialisasi soal inidan ternyata respon masyarakat luas khususnya kaum wanita dan ibu-ibu, cukup positif.

"Dalam sosialisasi ini kami juga memberi pendidikan kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli suatu produk makanan dan kosmetik serta obat-obatan yang beredar di pasaran, karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan pun sering merilis makanan dan kosmetik yang mengadung zat berbahaya," tambahnya.

Ribka mengatakan BPOM akan digandeng untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam memilih produk, karena jika produk itu mengandung zat pengawet berbahaya akan merugikannya dirinya sendiri.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013