Yang disebut kan baru dua yaitu Budi Mulya dan bu Siti Fajriyah...
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus Century Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan masih enggan menyebut nama lain yang turut bertanggung jawab dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Keputusan (FPJP) ditentukan Bank Indonesia sebagai lembaga. Kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk mengimplementasikan lender of last resort, jadi pada Bank Indonesia-nya, pada lembaganya, menurut undang-undang. Itu yang dijelaskan (Budi Mulya)," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Luhut menyebut bahwa lembaga Bank Indonesia yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terdiri atas banyak individu.

"Itu institusi banyak orang, apakah seluruh orang, apa dua orang, apa satu orang kan tergantung faktanya. Pemeriksaan itu belum ada fakta itu," ujar Luhut.

Atas pernyataannya tersebut, Luhut kembali dikonfirmasi bahwa artinya tidak hanya Budi Mulya yang bertanggung jawab. Namun lagi-lagi, Luhut memberikan jawaban yang mengambang.

"Saya tidak bilang begitu (soal bukan hanya BM yang bertanggung jawab). Tapi institusi Bank Indonesia diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk itu, tapi apakah institusi secara keseluruhan atau individu-individu. Saya kira itu akan dijawab dalam proses penyidikan," katanya.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Menurut Luhut berdasarkan keterangan dari Budi Mulya, bahwa FPJP dibicarakan dalam institusi Bank Indonesia termasuk di dalam rapat dewan gubernur karena proses pengambilan keputusan berdasarkan dari rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang saat itu dilakukan rutin setiap minggu dan bulan.

"Itu mau dicari apakah di mingguan, apakah di bulanan dan deputi siapa. Yang disebut kan baru dua yaitu Budi Mulya dan bu Siti Fajriyah, dia kan sakit. Sampai hari ini (yang dinilai bertanggung jawab) dua ini karena pak Budi Mulya soal moneter dan devisa, bu Siti Fajriah soal pengawasan bank," jelas Luhut.

"Jadi barangkali KPK melihat bahwa ini soal tanggung jawab deputi di bidang moneter (Budi) dan pengawasan bank (Siti). Kalau lihat dari apa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Luhut menegaskan bahwa hingga saat ini Budi Mulya belum menyebutkan nama lain yang terkait perkara tersebut kepadanya.

"Dia belum pernah membicarakan tentang itu," kata Luhut.

Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani juga berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Ban Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013