Saya mendukung petisi kepada Presiden RI dan Menakertrans yang dimotori oleh para aktivis dan pekerja sosial yang selama ini melakukan advokasi terhadap para buruh migran,"
Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari mendukung petisi dari para aktivis di Jeddah perihal penolakan pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.

"Saya mendukung petisi kepada Presiden RI dan Menakertrans yang dimotori oleh para aktivis dan pekerja sosial yang selama ini melakukan advokasi terhadap para buruh migran," kata Eva yang saat ini berada di Blitar ketika dihubungi dari Semarang, Minggu malam.

Di sela pertemuannya dengan konstituen di Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, Eva menyatakan bahwa semua pihak yang paham akan setuju dengan petisi tersebut agar mempertahankan moratorium karena belum ada kemajuan berarti kebijakan-kebijakan negara yang bertujuan untuk melindungi para pekerja.

"Jadi, petisi untuk mempertahankan moratorium adalah bentuk perlindungan yang negara lalai untuk melaksanakan sehingga ekses-eksesnya merugikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," kata anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.

Argumen bahwa pencabutan atas nama TKI yang dokumen keimigrasiannya melampaui batas izin tinggal (overstay), menurut Eva, amat menyesatkan karena faktanya TKI overstay merupakan residu dan ekses pengiriman TKI yang minus perlindungan.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merilis sebanyak 101.067 WNI/TKI telah mengikuti pelayanan pendaftaran surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sejak Kerajaan Arab Saudi memberi amnesti kepada pelanggar izin tinggal, 11 Mei hingga 3 November 2013.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 27.606 WNI overstay sudah pulang ke Tanah Air. Yang terakhir, pada hari Sabtu (16/11) pukul 10.50 WIB, sebanyak 496 WNI ovestay tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Provinsi Banten.

"Jadi, pencabutan tersebut tidak logis karena legalisasi perdagangan WNI oleh negara," kata Eva yang juga calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Dapil Jatim VI meliputi Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.

Eva menegaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Disebutkan dalam UU PPTKILN itu bahwa syarat pengiriman TKI harus disertai nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) terlebih dahulu.

"Selain menaati undang-undang tersebut, juga perlu ada perbaikan-perbaikan kebijakan dalam negeri, terutama perekrutan dan pembekalan TKI," kata anggota Komisi III (Bidan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI itu.(*)

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013