Wapres Boediono harus menjelaskan kepada publik tentang dua pernyataan berbeda yang ia ucapkan sehubungan dengan Bank Century...
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) akan memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk mengklarifikasi beberapa pernyataannya tentang pemberian dana talangan untuk Bank Century.

"Urgensi dari pemanggilan Wapres Boediono ini adalah agar kami dapat meminta klarifikasi mengenai beberapa pernyataan," kata anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

"Wapres Boediono harus menjelaskan kepada publik tentang dua pernyataan berbeda yang ia ucapkan sehubungan dengan Bank Century," katanya.

"Pada pernyataan pertamanya di Pansus Century, Pak Boediono mengatakan bahwa Bank Century itu di-bailout, tetapi kemudian ia mengatakan Bank Century itu diambilalih. Itu kan dua hal yang sangat jauh berbeda," ujarnya.

Pernyataan lain yang harus diklarifikasi oleh Timwas Century adalah soal pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia itu bahwa penyelamatan Bank Century melalui pemberian dana talangan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

"Nah kalau dikaitkan dengan keterangan dari Pak Jusuf Kalla, dikatakan bahwa sebenarnya tidak ada kegentingan ekonomi yang memaksa untuk mengeluarkan dana talangan untuk Bank Century. Dan pada saat itu Pak JK pelaksana tugas kepresidenan karena Pak SBY sedang berada di luar negeri," katanya.

Ia juga mengaitkan hal itu dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bahwa ada indikasi pembobolan bank menjelang pemilu.

"Dia mencontohkan dengan kasus Bank Century pada 2008. Artinya, apakah langkah penyelamatan Bank Century ini sebenarnya merupakan operasi dari pembobolan bank untuk mendanai kebutuhan partai tertentu atau pasangan capres dan cawapres pada waktu itu?" kata Bambang.

Selain itu, kata dia, Wakil Presiden Boediono harus menjelaskan secara politik di DPR maksud dari pernyataan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap pembengkakan dana talangan untuk Bank Century dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan dan Badan Pengawas Bank Indonesia.

"Ini maksudnya seperti apa? Kalau menurut undang-undang, penanggungjawab LPS itu adalah Presiden Republik Indonesia. Hal ini yang harus dijelaskan oleh Pak Boediono," tegasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa keputusan Timwas Century memanggil Wakil Presiden Boediono untuk meminta klarifikasi sudah benar dan tidak menyalahi aturan apapun.

"Karena pemanggilan Wapres Boediono ke DPR itu tidak terkait dengan penanganan masalah hukum. Kami hanya akan mengklarifikasi beberapa pernyataan," katanya.

Bambang mengatakan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD pasal 72, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara manapun untuk memberi informasi yang diperlukan dalam mengawasi proses hukum suatu kasus agar terus berjalan hingga tuntas.

"Jadi, hal ini masih sesuai dengan fungsi DPR, berbeda dengan penanganan hukum secara langsung," ujarnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013