Bukan berarti gagalnya Pulau Sebatik dibahas DPR RI menjadi DOB sudah final. Masih ada peluang pengajuan diajukan melalui pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI,"
Nunukan (ANTARA News) - Pembentukan Pulau Sebatik menjadi daerah otonomi baru (DOB) berpeluang dilakukan pemerintah tanpa harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, kata Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Irianto Lambrie.

Irianto di Nunukan, Kamis, menjelaskan bahwa kelak pengajuan syarat DOB dapat melalui dua pintu yakni DPR dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, maka berkemungkinan diajukan melalui pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR RI.

Masalah pemekaran Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan telah lama diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke DPR.

Namun pada pembahasan DOB baru-baru ini, pembentukan Pulau Sebatik sebagai DOB belum dimasukkan ke agenda pembahasan DPR dengan pemerintah, kata dia kepada wartawan.

Irianto Lambrie meyakinkan Pemprov Kalimantan Utara akan terus menindaklanjuti perihal pembentukan DOB bagi Pulau Sebatik karena sangat memenuhi syarat secara nasional.

"Bukan berarti gagalnya Pulau Sebatik dibahas DPR RI menjadi DOB sudah final. Masih ada peluang pengajuan diajukan melalui pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI," ujar dia.

Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara menyatakan, baru-baru ini berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Johermansyah dan memperoleh penjelasan masalah pemekaran wilayah dimasukkan ke rancangan perubahan undang-undang pemerintahan daerah.

Rancangan perubahan undang-undang pemerintahan daerah tersebut menyebutkan untuk pemerintah dapat membentuk DOB dengan tujuan kepentingan nasional tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR RI, kata dia.

Irianto Lambrie mengatakan, Pulau Sebatik sangat memenuhi kriteria untuk DOB demi kepentingan nasional karena berbatasan langsung negara lain (Malaysia) atau berada di garis depan negara kesatuan RI.

Selain itu, Pulau Sebatik merupakan salah satu daerah tertinggal di Indonesia sehingga peluang pemerintah pusat langsung membentuknya tanpa diusulkan ke DPR lagi. (*)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013