Yang jelas sepanjang 2014, kasus ini adalah yang terbesar yang berhasil kami ungkap
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu serta 1.700 butir pil ekstasi dari lima tersangka pemiliknya.

"Ini merupakan hasil dari kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yeng mencurigai kegiatan para pelaku selama berada di Riau. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan validasi dengan upaya-upaya penyelidikan.

Hasilnya, kata dia, "benang merah" sindikat peredaran narkoba ini berhasil diungkap.

"Dalam satu pekan ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan ini. Hasilnya ada sekitar satu kilogram sabu-sabu dan 1.700 butir ekstasi yang berhasil kami amankan," katanya.

Sementara itu, kata Hermansyah, jumlah total tersangkanya dalam satu rangkaian kejahatan yang sama yakni sebanyak lima orang. Mereka terdiri atas pecandu, kurir atau pengedar kecil, hingga bandar besarnya.

Hermansyah belum menjelaskan identitas para tersangka itu mengingat kasus masih terus dalam pengembangan.

"Yang jelas sepanjang 2014, kasus ini adalah yang terbesar yang berhasil kami ungkap," katanya.

Kasus peredaran narkoba di Riau menurut catatan kepolisian telah merambah ke berbagai wilayah kabupaten/kota bahkan hingga desa-desa terisolasi.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014