KPK belum selesai sita aset Wawan

  • Rabu, 5 Februari 2014 19:42 WIB
KPK belum selesai sita aset Wawan
Petugas memasang garis batas pada mobil sitaan terkait kasus Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di halaman gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2). KPK menyita tiga mobil Kijang Innova, satu mobil Mitsubishi Pajero dan satu mobil Honda CRV terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Penyitaan aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), belum selesai karena penelusuran harta benda tersangka tindak pidana pencucian uang itu belum selesai dan masih terus berlangsung.

"Penyitaan aset seperti mobil belum akan berhenti. Karena asset tracing masih berlangsung dan masih banyak kemungkinan terjadi penyitaan aset-aset lainnya yang diduga hasil dari TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu.

Dengan kata lain, kata Johan, penyitaan belum berakhir meski KPK telah menyita sejumlah aset Wawan seperti kendaraan, dokumen dan harta tidak bergerak yang jumlahnya lebih dari 100 item.

Hingga saat ini, Johan mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran Wawan. Johan mengatakan penggeledahan di Bandung bukan upaya penyitaan terakhir. "Masih ditelusuri terus," katanya.

Lebih lanjut, KPK belum memasang tanda plang penyitaan terhadap aset Wawan yang tersangkut TPPU oleh adik Atut itu.

"Belum ada pemasangan plang terhadap aset tanah dan bangunan. Tetapi bukan berarti tidak ada penyitaan terhadap aset-aset itu," katanya.

Sementara itu, penyidik KPK baru saja menggeledah salah satu rumah milik Atut di Jalan Suryalaya V Nomor 8a, Bandung, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan TPPU Wawan.

Penyidik KPK menemukan sebuah mobil mirip Ferrari yang terparkir di kawasan rumah tersebut. Mobil merah dimaksud merupakan Honda Civic keluaran 2001 hasil modifikasi sehingga mirip mobil berlambang kuda jingkrak itu.

KPK juga menggeledah rumah Atut di Jalan Suryalaya 3-IV, Bandung. Penggeledahan di Bandung tersebut berlangsung dari Selasa (4/2) sore sampai pagi Rabu.

Wawan menjadi tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang dan tiga perkara korupsi yaitu pemberian suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait