Kejaksaan Agung adalah wakil Negara yang melakukan penuntutan, harus berani lebih tegas, dalam melakukan penindakan hukum, karena semua pihak di hadapan hukum haknya sama,"
Jakarta (ANTARA News) - Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar ebih berperan profesional dalam meningkatkan penegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Ketua FPPTHI Surajiman, SH, MHum didampingi Wakil Ketuanya Dr Laksanto Utomo, SH mengemukakan hal tersebut seusai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief beserta jajarannya di Jakarta, Senin.

Dalam keterangan persnya, Surajiman mengatakan, kejaksaan wajib menjunjung tinggi integritas, sikap keteladanan dan berindak tegas terhadap pelaksanaan hukum.

"Kejaksaan Agung adalah wakil Negara yang melakukan penuntutan, harus berani lebih tegas, dalam melakukan penindakan hukum, karena semua pihak di hadapan hukum haknya sama," katanya.

Surajiman menilai saat ini masyarakat percaya seolah-olah tugas memberantas korupsi hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mereka mempersepsikan pimpinan KPK seolah lebih berintegritas, bermoral dan lebih tegas melaksanakan tugasnya.

Oleh karena itu, FPPTHI mendorong Kejaksaan Agung agar punya nyali lebih yang dapat dilihat jelas oleh masyarakat, sehingga menunjukkan keseriusannya dalam menindak suatu kasus besar.

Surajiman juga menyampaikan lima hal kepada Jaksa Agung, antara lain mengenalkan kelembagaan FPPTHI, menyampaikan berbagai program FPPTJI, mendorong Kejaksaan untuk lebih tegas, dan mendorong Kejakgung menangkap buon koruptor.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan menjunjung tiga asas dalam penindakan, yaitu penindakan jangan sampai berdasarkan "sponsor", kemudian penindakan jangan berdasar "deal" tertentu, selanjutnya penindakan jangan menzalimi orang lain dan keluarganya.

Jumlah jaksa sekitar 9.000 orang di Indonesia, yang tunjangan fungsionalnya berkisar antara Rp600 ribu--Rp2,5 juta.

Salah satu Ketua FPPHTI Prof Dr Faisal Santiago sependapat dengan pernyataan Jaksa Agung, dan mendukung peningkatkan kesejahateraan bagi para jaksa seperti halnya kesejahteraan penyidik di lingkungan KPK.

Faisal Santiago menilai KPK terkesan lebih dominan unsur politiknya dalam melakukan penindakan korupsi.

Pertemuan dosen yang tergabung FPPHTI dengan Jaksa Agung juga dimaksudkan untuk mengundang Jaksa Agung sebagai pembicara utama pada pertemuan PPTHI pada 3 Mei 2014 di Yogyakarta yan akan diikuti pada dosen ilmu hukum dari 60 perguruan tinggi dan 7 negara ASEAN.
(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014