Setiap jurkam parpol yang tidak terdaftar di KPU Provinsi Sulbar dilarang untuk berkampanye, saat waktu kampanye sudah mulai dilaksanakan,"
Mamuju (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat melarang kampanye para juru kampanye yang tidak terdaftar sebelumnya di komisioner setempat.

"Setiap jurkam parpol yang tidak terdaftar di KPU Provinsi Sulbar dilarang untuk berkampanye, saat waktu kampanye sudah mulai dilaksanakan," kata Anggota KPU Provinsi Sulbar Adi Arwan Alimin di Mamuju, Senin.

KPU Sulbar meminta agar setiap parpol mendaftarkan jurkamnya terlebih dahulu, agar mereka secara sah ikut berkampanye Pemilu 2014.

Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan masa kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa, 16 Maret hingga 5 April 2014.

Dia mengatakan jurkam yang tidak terdaftar di KPU Sulbar akan dilarang berkampanye.

Pihaknya akan menghentikan aktivitas jurkam yang belum terdaftar itu.

"KPU akan tegas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar, dalam mengawasi jurkam yang tidak terdaftar di KPU Sulbar dan kalau tidak terdaftar akan dihentikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia berharap kampanye oleh parpol pada Pemilu 2014 dapat berlansung aman dan damai.

Semua pihak, katanya, dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilu.

(KR-MFH/M029)

Pewarta: M Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014