Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Vera Febyanthy mendukung adanya undang-undang mengenai pekerja rumah tangga (PRT) untuk mengatur dan melindungi pekerja, pemberi kerja dan penyalur tenaga kerja.

"Selama ini permasalahan mengenai pekerja rumah tangga banyak permasalahan karena tidak ada aturan yang mengatur tentang itu. Akibatnya, semua pihak yang terlibat bisa seenaknya sendiri," kata Vera Febyanthy ditemui di Jakarta, Rabu.

Calon anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan adanya perlakuan tidak layak yang dilakukan majikan kepada pekerja rumah tangga harus mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai PRT.

Apalagi, belum lama ini terjadi tindak penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan keluarga seorang mantan pejabat kepolisian.

"Kejadian itu harus menjadi titik tolak adanya peraturan mengenai PRT sehingga tidak ada lagi yang disetrika ataupun penganiayaan lainnya," ujarnya.

Vera mengatakan sudah saatnya pekerja rumah tangga diperlakukan sebagai pekerja terampil layaknya "office boy", perawat dan pengasuh bayi serta tenaga alih daya lainnya.

"Kalau tenaga alih daya saja ada aturannya, mengapa pekerja rumah tangga tidak diatur?" tanyanya.

Di sisi lain, kata Vera, tidak adanya aturan yang jelas juga membuat PRT dan agen penyalur bertindak seenaknya sendiri. Tidak sedikit pula rumah tangga yang mengeluhkan sikap PRT yang seenaknya.

"Misalnya baru bekerja sebulan atau tiga bulan, lalu melarikan diri. Atau ada juga yang ternyata ketahuan mencuri dan lain-lain. Sementara itu, agen yang menyalurkan juga tidak mau bertanggung jawab," tuturnya.

Modus lainnya, menurut dia, pekerja rumah tangga yang didapat dari agen penyalur pergi tanpa pamit setelah kontrak awal tiga bulan dilalui. Ternyata, PRT tersebut kembali ke agennya dan disalurkan ke rumah tangga lain, sementara rumah tangga yang lama ditawarkan pekerja lainnya.

"Kalau ada aturan yang jelas. Mereka tidak lagi bisa seperti itu. Jadi tidak hanya PRT saja yang dilindungi, pengguna tenaga kerja juga lebih diuntungkan," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014