Panwaslu jangan hanya jadi tukang pos, ini kan lembaga resmi, seharusnya pengawasan bisa lebih ketat,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada panitia pengawas pemilu di daerah-daerah jangan seperti kantor pos yang hanya menerima laporan kemudian mengirimkannya ke DKPP terkait pelanggaran kode etik pemilu.

"Panwaslu jangan hanya jadi tukang pos, ini kan lembaga resmi, seharusnya pengawasan bisa lebih ketat," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pada rapat koordinasi teknis jarak jauh melalu konferensi video (video conference) dengan daerah di seluruh Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Jimly menekankan panwaslu harus lebih teliti dan independen dalam memverifikasi laporan pelanggaran-pelanggaran pemilu.

"Banyak kan pihak yang sekadar melapor karena sakit hati, kasihan KPU jadi sasaran," katanya.

Oleh karena dibentuknya tim pemeriksa daerah, yakni untuk membantu DKPP dalam sidang pemeriksaan bila ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Tugas tim tersebut, lanjut dia, meliputi rapat tim pemeriksa, melakukan pemeriksaan, membuat resume pemeriksaan, membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan dan membuat laporan hingga berita acara pemeriksaan penyelenggara pemilu.

Jimly menjelaskan dua alasan dibentuknya tim tersebut, yakni alasan objektif dan subjektif.

Alasan objektif, yakni kondisi geografis Indonesia yang luas sering kali menjadi kendala dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, alasan subjektif, yakni sarana dan prasarana yang tidak memadai.

"Tujuh anggota tidak cukup untuk menyelesaikan semua masalah karena DKPP tidak memiliki perwakilan di daerah, apalagi menghadapi Pemilu 2014 dengan dapil yang jumlahnya ribuan," katanya.

Dia menyebutkan untuk dapil tingkat kabupaten dan kota ada 2.102 dan ada 5.267.993 jumlah total KPU serta Bawaslu yang berpotensi menjadi pengadu maupun teradu.

Selain itu, Jimly mengatakan tim tersebut akan mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di daerah.

"Mudah-mudahan tidak, tetapi jika perkara banyak kita sudah siap," katanya.

Tim pemeriksa daerah terdiri dari seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi, dan dua tokoh masyarakat.

Tim tersebut nantinya hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di kabupaten/kota. Sementara, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi akan ditangani langsung oleh DKPP pusat.

Jadi mereka jadi tangan kanan DKPP untuk melakukan pemeriksaan kalau diperlukan. "Jika diperlukan sidang maka kita akan mengirimkan seorang perwakilan DKPP. Mereka ini nantinya akan bertindak sebagai koordinator dari tim pemeriksa itu," katanya.

Jimly menyebutkan dibentuknya tim tersebut dapat menghemat anggaran miliaran rupiah. (*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014