Saksi Rusli ditanyai penyidik seputar proses dan mekanisme pembayaran atas realisasi pekerjaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang dilaksanakan oleh PT Multi Data Rancana Prima sebagai salah satu perusahaan pemenang pelaksan
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, memeriksa Bendahara Pengeluaran Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rusli, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil internet.

"Saksi Rusli ditanyai penyidik seputar proses dan mekanisme pembayaran atas realisasi pekerjaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang dilaksanakan oleh PT Multi Data Rancana Prima sebagai salah satu perusahaan pemenang pelaksanaan pengadaan mobil tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, pengadaan mobil tersebut untuk pekerjaan paket VI pada kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan dan paket VII untuk Provinsi Jabar dan Banten. "Jumlahnya ada 204 unit mobil," katanya.

Ia menambahkan, pengadaan mobil internet itu merupakan tahun anggaran 2010 sampai 2012.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, DNA, Direktur PT Multi Data Rancana Prima dan S, Kepala BP3TI.

Pengadaan mobil untuk pekerjaan Paket VI memakan biaya Rp81,4 miliar dan Paket VII sebesar Rp64 miliar, katanya.

(R021/F003)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014