... tanggapannya adalah sesuai arahan Pak Gubernur (Bank Indonesia) tidak boleh ada bank gagal saat ini sehingga Bank Century harus dibantu... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia, Heru Kristiyana, menyatakan, mantan Gubernur BI, Boediono, berpesan: tidak boleh ada bank yang dinyatakan gagal pada 2008.

"Secara tertulis tanggapannya adalah sesuai arahan Pak Gubernur (Bank Indonesia) tidak boleh ada bank gagal saat ini sehingga Bank Century harus dibantu," kata Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Kristiyana saksi kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa mantan Deputi Gubenur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya.

Pernyataan itu, menurut Kristiyana, disampaikan Deputi Gubernur Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjriah, seusai mendapat laporan permintaan tambahan modal dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan direktur utama, Hermanus Hasan Muslim, pada 30 Oktober 2008.

"Kami membuat catatan dan mengatakan bahwa bank ini tidak memenuhi syarat (penambahan modal)," ungkap Kristiyana.

Salah satu syarat agar Bank Century mendapat penambahan modal dalam bentuk FPJP, rasio kecukupan modal (CAR) bank harus delapan persen, namun saat itu CAR Bank Century ada di bawah ketentuan. Pada Juni 2008, CAR Century hanya 2,35 persen.

"Tanggal 30 Oktober, Robert Tantular dan Hermanus datang ke kantor saya, bertemu saya, Pak Pahla Santoso dan Pak Purwanto yang mengatakan Bank Century sudah sangat kesulitan likuitas, saya usir mereka berdua karena permasalahan bank sebelumnya masih belum tuntas. Mereka datang saja ke ruangan saya di lantai 6 karena mereka sebenarnya datang ke Pak Zainal tapi ditolak jadi datang ke saya," ungkap Kristiyana.

Bank Century, menurut dia, sejak 2007 kualitas asetnya sudah buruk karena surat-surat berharga yang dimiliki bermasalah sejak 2005 dan diminta BI menambah investor.

Namun setelah Kristiyana menolak permintaan Robert dan Hermanus, ia pun dipanggil Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom.

"Saya katakan apa adanya, saya usir mereka karena kewajiban memenuhi likuiditas adalah kepada pemilik bank sendiri tapi Bu Miranda mengatakan sekarang kondisi krisis jadi pengawas harus bisa berpikir di luar kententuan-ketentuan atau out of the box tapi saya katakan pemahaman pengawas aturannya tidak seperti itu," ungkap dia.

Akhirnya setelah beberapa kali melaksanakan Rapat Dewan Gubernur BI hingga 13 November 2008, diputuskan mengganti Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum sehingga Bank Century dapat memperoleh pinjaman meski CAR kurang dari delapan persen seperti di aturan yang lama.

"Pengawas saat itu tidak punya hak suara karena hak suara diambil oleh dewan kemudian pak Zainal tidak ada hak suara lagi," tambah Kristiyana.

Karena sudah diputuskan agar Bank Century mendapat tambahan modal sebesar Rp689,394 miliar maka direktorat pengawasan pun tidak lagi dilibatkan.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014