Kotabaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa menyetrika sebagian surat suara yang rusak karena kehujanan karena belum menerima semua pengganti surat suara yang rusak.

Ketua KPU Kotabaru M Erpan pada Selasa mengatakan di antara 4.175 surat suara yang rusak karena kehujanan, sebagian masih bisa digunakan setelah disetrika.

"Karena tidak semua surat suara yang kita minta ke KPU Pusat, KPU Provinsi dan perusahaan percetakan untuk menggantikan surat suara yang rusak 4.175 tidak dapat dipenuhi, sehingga kita memanfaatkan yang ada," kata Erpan didampingi pejabat Divisi Hukum KPU Kotabaru Akhmad Gapuri.

Gapuri mengatakan setelah mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelumpang Hilir bahwa ada 4.175 surat suara untuk Telaga Sari, Pulau Panci, dan Plajau Baru yang rusak karena kehujanan KPU Kotabaru langsung berkoordinasi dengan KPU Pusat, Provinsi dan perusahaan percetakan.

"Alhamdulillah kondisi tersebut langsung direspons dan KPU Kotabaru mendapatkan distribusi surat suara yang rusak, meski tidak semua permintaan dipenuhi," katanya.

Surat suara pengganti dan surat suara yang sudah disetrika, ia mengatakan, akan segera dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Plajau Baru, Pulau Panci, dan Telaga Sari, melalui PPK Kelumpang Hilir.

Sebelumnya petugas Divisi Rumah Tangga KPU Kotabaru Nur Zazin mendapat laporan tentang 4.175 lembar surat suara yang rusak karena kehujanan saat PPK Kelumpang Hilir mengirimkannya ke PPS Tegal Sari, Pulau Panci, dan Plajau Baru.

"Surat suara rusak ringan sebanyak 1.190 lembar dan rusak berat sebanyak 393 lembar," kata Sekretaris KPU Kotabaru H Hudaidin.

Sebagian surat suara yang kehujanan tidak bisa lagi digunakan karena nama-nama yang tertulis pada kolom menjadi kabur dan sebagian masih bisa digunakan setelah disetrika.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014