Pak Drajat dan Pak Setyo tidak hadir dalam pelantikan itu karena berstatus sebagai tersangka. Sehingga, yang datang hanya pejabat yang menggantikannya."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk pejabat pengganti untuk posisi Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran pemegang jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung.

Jabatan yang awalnya dipercayakan kepada Drajat Adhyaksa itu kini telah digantikan oleh Mirza Aryadi Soelarso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Timur.

Pejabat pengganti itu ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sedangkan, pelantikannya dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko pada Senin (7/4).

"Jadi, posisi Drajat Adhyaksa sekarang sudah digantikan oleh Mirza Aryadi Soelarso. Pelantikan juga sudah dilaksanakan," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, pihaknya masih belum mendapatkan pengganti untuk satu pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Setyo Tuhu yang menjabat sebagai Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan Dishub DKI.

"Kalau untuk Setyo Tuhu belum ada penggantinya. Jadi, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Pak Setyo masih menduduki jabatannya sampai dengan saat ini," ujar Akbar.

Dia menuturkan pada kesempatan yang sama, terdapat pula sebanyak 15 PNS Dishub DKI yang juga dilantik. Akan tetapi, Drajat dan Setyo tidak hadir dalam pelantikan tersebut.

"Pak Drajat dan Pak Setyo tidak hadir dalam pelantikan itu karena berstatus sebagai tersangka. Sehingga, yang datang hanya pejabat yang menggantikannya," tutur Akbar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengungkapkan Drajat dan Setyo telah di-nonaktifkan dari jabatannya masing-masing.

"Jabatan keduanya sudah di-nonaktifkan sejak BKD DKI menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Sekarang, kami hanya tinggal mencari pengganti Pak Setyo," ungkap Made.

Pada Jumat (28/3) lalu, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kedua tersangka itu, antara lain DA atau Drajat Adhyaksa (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST atau Setyo Tuhu (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.  (R027/Z002)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014