Kalau sekarang ada yang mengatakan (kerugian Negara) Rp1,12 triliun itu, saya perlu tahu yang mana itu...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan jumlah kerugian Negara sebesar Rp1,12 triliun yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai akibat dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

"Kalau sekarang ada yang mengatakan (kerugian Negara) Rp1,12 triliun itu, saya perlu tahu yang mana itu, supaya clear (jelas, red.)," kata Gamawan usai membuka Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah XVIII di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pihaknya sudah meminta bantuan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa prosedur pelelangan sebelum dia menandatangani pemenang tender proyek pengadaan e-KTP tersebut.

"Sebelum saya menandatangani, saya minta diaudit dulu oleh BPKP, supaya saya tahu apakah ini sudah betul atau belum. Itu saya lakukan karena saya tidak ikut dalam proses pelelangan," jelas dia.

Rencana proyek pengadaan senilai Rp6 triliun itu juga pernah dikonsultasikan kepada KPK sebanyak dua kali sebelum akhirnya Mendagri membubuhkan tanda tangan pengadaan tersebut dimulai.

Saat itu, lanjut Gamawan, KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami ikuti kedua saran dari KPK itu, walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu," tambah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, Mendagri berinisiatif lagi untuk membawa hasil tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BPKP untuk diaudit kembali.

"Saya tidak mau percaya begitu saja terhadap laporan hasil lelang, kemudian saya surati lagi KPK, Kejagung, Polri dan BPKP untuk diaudit sebelum saya tandatangani. Lalu itu diaudit oleh BPKP, clear katanya, barulah saya tandatangani," kata Gamawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu diperkirakan mencapai Rp1,12 triliun.

"Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp6 triliun," kata Johan.

KPK juga menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto bersamaan saat dilakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014