Padang (ANTARA News) - Pembunuh anak tiri, Ali Murtopo (42), terancam hukuman 20 tahun penjara setelah penuntut umum menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatan terdakwa, ia (Ali Martopo, red) terancam hukuman 20 tahun penjara," kata JPU Dewi Elvi Susanti, dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP, 361 ayat (3) KUHP, pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 80 ayat (3) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ia mengatakan kasus pembunuhan terhadap anak tiri itu dilakukan terdakwa pada 25 Desember 2013. Perbuatan sadis itu dilakukan di rumah terdakwa di kompleks Banuaran Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dewi menerangkan pembunuhan dilakukan saat korban yang baru menginjak kelas 1 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Banuaran itu merengek kepada pamannya Yudi Enaldo sekitar pukul 20.30 WIB untuk meminta kelereng milik korban yang disembunyikan oleh sang paman.

"Rengekan dari korban itu ternyata terdengar oleh terdakwa, dan langsung naik pitam yang saat itu tengah sakit gigi," katanya.

"Karena kesal terdakwa lalu keluar, kemudian memanggil anak tirinya yang tengah bermain di samping rumahnya," imbuhnya.

Saat bertemu dengan anak itu, kata jaksa, korban langsung mengayunkan tangan kirinya di pipi korban. Usai menampar korban, terdakwa kemudian memukul korban berulang kali hingga tubuh korban terjatuh ke dalam selokan.

"Melihat korban di dalam selokan, terdakwa langsung masuk ke dalam parit itu. Tapi bukan untuk menyelamatkan, melainkan meneruskan niat korban mengakhiri nyawa anaknya," ujarnya.

Di dalam selokan, lanjut jaksa, terdakwa memegang dan membenamkan kepala korban ke dalam air hingga akhirnya korban tidak bergerak lagi.

"Usai melakukan pembunuhan sadis itu, tanpa rasa bersalah terdakwa keluar untuk membeli rokok ke mini market," katanya.

Jaksa mengatakan, usai membeli rokok terdakwa kembali ke tempat ia meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak. Mengetahui korban telah meninggal, terdakwa langsung menyeret jasadnya ke persawahan di belakang rumah dan meletakan jasad korban di dedaunan.

Kejahatannya tak sampai di situ, lanjutnya, terdakwa kemudian melaporkan ke pihak kepolisian jika anaknya hilang.

Namun kepolisian yang menelusuri kematian korban berhasil mengungkap pembunuhan tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa yang merupakan ayah tiri.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Muchtar Agus Cholif, beranggotakan hakim Mahyudin, dan Irwan Munir, menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU.

(KR-HMR/R021)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014