Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap dua orang anak punk yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut, yakni  KHA dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temanya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (03/03), di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, terhadap seorang pria berinisial BS (24).

Adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti kejadian itu dengan memeriksa beberapa saksi dan beberapa bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada Senin 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk, kedua pelaku dapat berhasil diringkus oleh pihaknya.

Selanjutnya, dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa motif kejadian berawal atas terjadinya cekcok antara korban berinisial BS dengan pengunjung dalam acara musik.

"Ini berawal saat korban BS bersama pelaku KHA dan SA sedang menikmati hiburan (acara musik). Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Kemudian dilerai oleh rekan KHA. Namun, pelaku malah terkena pukulan dari korban," terangnya.

Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban.

Kemudian, tak lama berselang dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.

"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pisau, dua buah cincin bentuk tengkorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata dia.


 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024