Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century,  Bambang Soesatyo, memperkirakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono akan mengatakan yang bertanggung jawab dalam kasus itu bailout bank itu adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu dikatakan Bambang terkait rencana kesaksian Boediono pada tanggal 9 Mei mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya menduga kesaksian Boediono tidak akan berbeda dengan Sri Mulyani Indrawati," kata Bambang, Jakarta, Senin.

Dia memperkirakan Boediono akan mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan FPJP Rp689 miliar dan bailout Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia.

"Meski dilakukan dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp7,4 triliun," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Menurut Bambang, kebiijakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu menguntungkan orang lain.

"Yakni pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI sendiri yang seharusnya tidak berhak melakukan penarikan dana melebihi ketentuan yaitu Rp2 miliar. Serta menguntungkan diri sendiri, yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum dengan mengembalikan dana FPJP dari kantong LPS sebesar Rp689 miliar ke BI yang diketahui dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum," kata Bambang

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014