Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden 2004-2009 Jusuf Kalla mengaku tidak mendapatkan pesan singkat (SMS) dari Menteri Keuangan ketika itu,  Sri Mulyani, mengenai pemberian dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp2,7 triliun pada 21 November 2008.

"Apakah mendapat SMS dari Sri Mulyani?" tanya jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Tidak dapat SMS," jawab JK.

Dalam sidang Jumat (2/5) Sri Mulyani mengaku sudah mengirimkan SMS kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke Jusuf Kalla sebagai Wapres yang menjadi pelaksana tugas presiden.

Isi SMS tersebut adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 sudah memutuskan memberikan dana talangan sebesar Rp2,7 triliun kepada Bank Century karena bank tersebut masuk sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Tadi saya jelaskan, saya sama sekali tidak pernah menerima SMS. Apa yang disebut Bu Sri Mulyani kan tembusan, di-cc. Saya tidak menerima cc itu," kata JK seusai sidang.

Namun JK tidak mengetahui apakah SMS Sri Mulyani tersebut diterima Presiden.

"Saya cuma tanya mana SMS yang kau kirim kepada saya. Tapi Bu Sri Mulyani tidak bisa menjawabnya," tambah JK.

Namun JK mengakui bahwa Sri Mulyani belakangan mengakui tertipu dengan data BI mengenai Century.

"Ibu Sri Mulyani sendiri mengatakan menyampaikan tanggal 30 September 2009. Alasannya saya kira sama dengan kemarin, dikasih data Rp600 miliar, yang keluar Rp2,7 triliun,

JK tidak menanyakan kepada Boediono yang pada 2008 menjabat sebagai Gubernur BI mengapa angka dari BI berubah.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah tanya karena saya sudah berhenti juga," tambah JK.

Pada rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008 BI mengubah kondisi CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century dari awalnya negatif 3,53 persen pada 21 November 2008 namun pada 24 November 2008 CAR Bank Century menjadi sudah menjadi negatif 35,92 persen.

Sri Mulyani bahkan mengatakan bahwa ia bisa mati berdiri dengan perubahan data seperti itu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014