Delapan Agenda Antikorupsi itu sendiri merupakan hasil riset kami terhadap kasus-kasus korupsi yang ada selama ini dari mana saja sumbernya, karena itu mahasiswa harus ikut mengawal delapan agenda itu,"
Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Delapan Agenda Antikorupsi yang disodorkan KPK kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla merupakan langkah pencegahan untuk berkembangnya korupsi dalam pemerintahan periode 2014--2019.

"Delapan Agenda Antikorupsi itu sendiri merupakan hasil riset kami terhadap kasus-kasus korupsi yang ada selama ini dari mana saja sumbernya, karena itu mahasiswa harus ikut mengawal delapan agenda itu," katanya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat.

Dalam "Dialog Publik Menuju Pilpres 2014" yang digelar BEM Unair Surabaya itu, ia menjelaskan KPK pada periode pertama KPK memang lebih fokus pada penindakan, tapi periode kedua sudah mengarah pada penindakan dan pencegahan.

"Periode ketiga kali ini fokus pencegahan berbasis riset, seperti riset untuk pencegahan pada 12 ribu izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang diduga tidak beres, bahkan ada 4.000 izin usaha tanpa NPWP, sehingga tidak bisa ditarik pajak," tuturnya.

Dalam konteks pencegahan itulah, KPK menyodorkan delapan agenda antikorupsi kepada capres, yakni reformasi birokrasi, perbaikan administrasi kependudukan, ketahanan dan kedaulatan pangan, perbaikan infrastruktur, penguatan aparat penegakan hukum, dukungan pendidikan nilai dan keteladanan, perbaikan kelembagaan partai politik, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

"Secara riset, delapan agenda antikorupsi itu merujuk pada tertangkapnya 402 pelaku korupsi sejak KPK dibentuk. Dari jumlah itu tercatat 115 pelaku korupsi dari eselon I-III, 95 pelaku korupsi dari pihak swasta, 74 pelaku korupsi dari anggota DPR/DPRD, dan sebagainya," paparnya.

Puncaknya, seorang negarawan dari MK yakni Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup. Selain dia, ada orang penting di Polri bernama Irjen Pol Djoko Susilo dan ada pula tiga ketua umum parpol yakni Anas Urbaningrum, LHI, dan Suryadharma Ali, serta sejumlah legislator.

"Jadi, kalau presiden dan wapres terpilih tidak menjalankan delapan agenda antikorupsi itu, maka masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat mencabut mandatnya melalui DPR/MPR, sedangkan KPK sendiri tidak punya pilihan lain, kecuali melakukan penindakan, baik birokrat, politisi, pihak ketiga (swasta), atau calo-nya," tukasnya.

Menurut dia, presiden/wapres terpilih dapat dikatakan tidak menjalankan Delapan Agenda Antikorupsi bila dalam pemerintahannya ada politisi, birokrat, dan pengusaha busuk dalam kabinetnya.

"Bisa juga dilihat dalam komitmennya pada Pasal 27, 28 (h), dan 33 UUD 1945," katanya dalam dialog publik yang juga menampilkan pakar politik Unair Prof Ramlan Surbakti yang juga mantan Wakil Ketua KPU Pusat (2004).

Dalam kesempatan itu, Prof Ramlan Surbakti menyoroti dua dari Delapan Agenda Antikorupsi yakni reformasi birokrasi dan perbaikan kelembagaan partai politik.

"Persoalan pokok dari korupsi di Indonesia itu bersumber dari birokrasi yang lemah dalam implementasi dan sumber pendanaan parpol," tegasnya.
(E011/C004)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014