... sedih dan kecewa... sangat disengaja dan dipaksakan... karena tuduhan ini politis... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, membacakan pledoinya bahwa tuntutan hukum dia jalan masuk untuk penghukuman politis kepada Bank Indonesia.

"Saya sedih dan kecewa jaksa penuntut umum menuntut saya dengan tetap mengaitkan Rp1 miliar. Tuduhan jaksa sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk penghukuman politik ke Bank Indonesia karena tuduhan ini politis," kata Mulya, dalam pledoinya, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Mulya dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan. Juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Pasalnya, dia didakwa terlibat korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan ikut juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kasus pemberian dana talangan Bank Century ini juga menyebut-nyebut Gubernur Bank Indonesia (saat itu), Boediono, dan sejumlah nama penting di elit-elit partai politik. 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014