Sangat terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, guna dimintai keterangan sebagai saksi,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memungkinkan akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Sangat terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, guna dimintai keterangan sebagai saksi," kata Busyro Muqoddas kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Busyro, Karen Agustiawan akan dipanggil kembali apabila putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut keterangannya di persidangan pada kesempatan sebelumnya dirasa perlu dikembangkan lagi oleh KPK.

"Kalau menyangkut keterangannya ada yang perlu dikembangkan dan didalami, maka mengacu standar di KPK, pasti akan didalami. Tidak mungkin berhenti di situ," kata dia.

Sementara itu, Busyro mengatakan menyangkut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, kecuali nama Menteri ESDM Jero Wacik, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, KPK belum mengindikasikan keterlibatan nama-nama lainnya.

"Sekarang hanya nama-nama itu yang kami temukan bukti-buktinya. Tergantung pada pendalaman penyidikannya, bisa saja dibuka lidik baru kalau memang ada alasan yang urgen menurut fakta hukum," kata dia.

Pada Rabu (3/9) siang, KPK telah menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
(KR-LQH/M008)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014