Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah yang telah disetujui di Tingkat I, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi di antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal itu dikemukakan anggota Pansus RUU Pemda Alexander Litaay, saat ditemui usai raker antara Pansus dengan pemerintah dan DPD RI.

"Banyak hal yang diatur dalam UU Pemda, yang mengeliminir berbagai permasalahan yang selama ini terjadi. Ambil contoh, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan presiden dengan gubernur, sampai hubungan gubernur dengan bupati," kata Alexander Litaay seperti dikutip dpr.go.id.
 
Dulu, kata Alex, ketika gubernur mengundang bupati, banyak bupati yang mangkir dan tidak mau hadir, karena tidak ada sanksinya. Oleh karena itu, hal ini akan diatur dalam UU.

"Begitu juga soal selama ini bupati yang sering meninggalkan daerah yang dipimpinnya selama berminggu-minggu, bubernur yang bahkan berbulan-bulan di Jakarta. Sekarang tidak bisa begitu, karena ini sudah diatur dalam UU," imbuh Alex, di Ruang Pansus, Gedung Nusantara II, Kamis (11/09) malam.

Politisi asal Dapil Maluku ini mengapresiasi UU ini yang juga mengatur tentang desentralisasi asimetris, yaitu penghargaan terhadap berbagai keanekaragaman dari suatu daerah.

Sehingga, dalam UU ada bab khusus yang mengatur tentang wilayah kepulauan.

"Soal wilayah kepulauan, ada apresiasi khusus, diberikan tempat khusus, dan special treatment. Dijelaskan ada affirmative action, bahkan ada dana khusus, untuk percepatan pembangunan daerah kepulauan,"kata Alex.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014