Salah satu yang kami dorong, selain mendorong percepatan UU MHA ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat KMA mengupayakan alternatif yaitu adanya Raperpers pemenuhan hak masyarakat adat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong adanya Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait pemenuhan hak masyarakat adat untuk memberikan pengakuan dan pelindungan.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi saat berdiskusi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya tetap berupaya mendukung pemenuhan hak masyarakat adat sembari menunggu penetapan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang oleh DPR RI.

"Salah satu yang kami dorong, selain mendorong percepatan UU MHA ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat KMA mengupayakan alternatif yaitu adanya Raperpers pemenuhan hak masyarakat adat. Ini sebagai posisi transisi sambil menunggu percepatan upaya-upaya pengakuan masyarakat adat dan pelindungan masyarakat adat ini tidak stuck," kata Sjamsul Hadi.

Terkait rancangan Perpres itu, dia mengakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar dengan saat ini prosesnya sudah mencapai tahap pertemuan antar kementerian/lembaga.

Baca juga: Tokoh Adat: Pengakuan hak ulayat instrumen cegah konflik di Papua

Beberapa hal yang dibahas termasuk pemenuhan hak masyarakat adat yang meliputi pengakuan dan pelindungan, pemberdayaan, pendidikan, ekspresi budaya dan tempat sakral. Pelaksanaan percepatan pemenuhan hak masyarakat adat itu sendiri dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Cakupan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat itu rencananya dilakukan melalui identifikasi masyarakat adat di wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta penetapan masyarakat adat oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Sjamsul membantah keberadaan rancangan perpres itu pengalihan dari belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat sampat saat ini, meski sudah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional sejak 2014. Sementara rancangan aturan yang tengah didorong itu fokus kepada layanan terhadap kepercayaan dan masyarakat adat.

"Karena persoalannya yang ada pengakuan dan pelindungan masyarakat ada di kabupaten/kota belum berjalan dengan baik," katanya.

Terkait upaya pengakuan di tingkat pemerintah daerah, dia mengatakan Kemendikbudristek juga sudah ikut turun ke akar rumput untuk mendukung hal itu tapi terkendala perbedaan kerangka berpikir masing-masing pemerintah daerah.

Dia mengatakan akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan prioritas pemerintah daerah yang didukung untuk melakukan penetapan masyarakat adatnya.

Baca juga: Pemerintah jamin hak tanah ulayat tidak hilang setelah disertifikatkan

Baca juga: RUU Masyarakat Adat tinggal menunggu rapat paripurna


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024