Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka menyinergikan kegiatan riset tentang masyarakat adat sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

"Pertemuan APHA dengan BRIN pada hari ini merupakan kelanjutan pertemuan dengan Wakil Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3)," kata Sekretaris Jenderal APHA Indonesia Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., melalui pesan singkat yang diterima di Semarang, Kamis.

Rina menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Wakil Ketua MA memerlukan kompilasi tentang permasalahan masyarakat hukum adat, khususnya masalah waris dan tanah ulayat soal pembebasan tanah.

Baca juga: APHA: Perlu ada aturan jelas penyelesaian kasus delik adat

Pakar hukum adat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini mengatakan bahwa APHA memandang perlu kompilasi beberapa permasalahan adat yang terjadi, khususnya di Papua, Kalimantan, dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Dikatakan pula oleh Rina bahwa BRIN memiliki sejumlah penelitian tentang masyarakat adat. Hal ini bisa di-update kembali dengan bersinergi dengan APHA agar dokumentasi dipadukan temuan baru. Misalnya, penelitian masyarakat adat Aceh, Batak, Ternate, dan Papua.

Hadir dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Laely Nurhidayah, antara lain Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya/UbharaJaya), dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Program Studi atau Prodi (Kaprodi) S-3 Fakultas Hukum UbharaJaya Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum., dan Sesprodi FH UbharaJaya Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, S.H., M.H.

Baca juga: APHA: Hukum adat jadi kurikulum pendidikan dan pelatihan calon hakim
Baca juga: APHA temui Wantimpres minta dukungan pengesahan RUU Masyarakat Adat

 
Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menyerahkan proposal penelitian APHA kepada Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Dr. Laely Nurhidayah. ANTARA/HO-APHA

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024