Makkah (ANTARA News) - Satu penginapan di Makkah telah melanggar kontrak karena menyewakan kepada pihak lain sehingga Kantor Urusan Haji Indonesias Daerah Kerja Makkah memidanakan ke pengadilan setempat.

"Satu rumah yakni di E09 dikontrakan ke pihak lain. Sudah diajukan ke pengadilan dan dilaporkan ke Kementerian Haji Arab Saudi," kata Kepala Daker Makkah Endang Jumali di Makkah, Rabu.

Atas tindakan tersebut maka Daker meminta uang muka yang telah dibayar 50 persen dikembalikan, denda lima persen dari kontrak, serta dimasukan ke dalam daftar hitam selama dua tahun. "Ini bukan lagi wanprestasi tapi melanggar kontrak," katanya.

Mengenai tindakan yang akan dilakukan pemerintah Arab Saudi, Endang mengatakan, pasti akan dikenakan sanksi seperti dokumen akan dicabut. Selain itu, katanya, penginapan tersebut tentu akan terkena sanski sosial yakni tidak ada yang mau melakukan kontrak lagi.

Kasus ini diketahui ketika Daker Makkah akan memasukkan data ke elektronik haji namun tidak berhasil. Setelah dicek ternyata penginapan tersebut disewakan ke pihak lain. Rencananya penginapan itu akan dihuni oleh kelompok terbang (kloter) 44 embarkasi Surabaya, dengan jumlah jamaah 544 orang.

Sehubungan dengan itu, maka Daker Makkah mencari penginapan lain yang tidak jauh letaknya sehingga tidak ada masalah jika jamaah haji sudah datang.

Di Makkah pemerintah menyiapkan 116 penginapan untuk sekitar 155.200 jamaah haji reguler. Selain masalah tersebut, kata Endang, maka tidak ada masalah lagi yang signifikan.

Endang juga mengatakan bahwa hingga hari ini tidak ada permasalahan berarti dalam penempatan jamaah haji di pemondokan. Hingga Selasa telah masuk 40.471 jamaah ke Makkah.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014