... (negara-negara ASEAN) mungkin menilai kita tidak tuntas mengatasi persoalan asap... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pemerintah sebaiknya mewaspadai proses adopsi perjanjian internasional Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas Resmi karena satu negara bisa dikenakan sanksi internasional akibat persoalan kebakaran lahan yang tak kunjung tuntas.

"Mereka (negara-negara ASEAN) mungkin menilai kita tidak tuntas mengatasi persoalan asap. Ketika itu sudah diajukan ke konvensi internasional, seperti PBB, maka diikuti sanksi yang akan merugikan bangsa ini," kata pakar lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, di Pekanbaru, Rabu.

Dia menanggapi kesepakatan pengesahan RUU Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa kemarin, di Jakarta.

Ketika itu, Ketua Komisi VII DPR, Milton Pakpahan, menyatakan, Indonesia telah melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran asap akibat kebakaran lahan hutan di tingkat nasional.

Namun demikian, kata dia, untuk penanganan pencemaran lintas batas, Indonesia beserta negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangannya perlu dilakukan bersama-sama.

Menurut dia, negara mendapat berbagai manfaat dengan pengesahan persetujuan ASEAN ini.

Di antaranya mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan dengan negara anggota ASEAN untuk memantau, menilai, dan tanggap darurat dari kebakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas.

Namun menurut pakar, hal itu masih dalam tahapan dan kedepan yang harus diwaspadai adalah sanksi jika Indonesia tidak mampu mengatasi persoalan itu pada masa mendatang.

Manfaat lain, menurut legislator itu adalah, melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan atau hutan yang dapat merugikan kesehatan serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Ariful justru berpandangan, masalah asap merupakan persoalan yang harus dituntaskan sendiri tanpa harus melibatkan negara lain, namun karena dampaknya yang luas, bisa jadi negara lain yang terkena imbas mendesak agar pemerintah bekerja lebih keras.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014