... sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu... "
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Yudhoyono mengaku berat menandatangani UU Pilkada yang disetujui DPR melalui pemungutan suara pada rapat paripurna yang berakhir hingga Jumat dini hari (26/9), karena UU itu sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah.

"Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda," kata Yudhoyono, dalam keterangan pers, di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis malam waktu setempat  (25/9) atau Jumat pagi waktu Indonesia (26/9).

Laman Sekretariat Kabinet, dikutip Jumat, menyatakan, sebagai presiden, SBY menilai UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, terutama pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.

Semalam, Fraksi Partai Demokrat memilih keluar ruang sidang atas nama bersikap netral, pada saat-saat genting menjelang pemungutan suara.

Selain itu, lanjut Yudhoyono, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Karena itu, Yudhoyono menilai UU Pilkada ini akan sulit dieksekusi.

Dia masih menunggu laporan situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada itu, dan akan memberikan tanggapan lebih lengkap lagi sesudah itu.

Namun demikian, Yudhoyono berharap capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Di era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," kata dia.

Sebelumnya, selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Yudhoyono mengatakan, meskipun ia bisa menghormati keputusan di DPR, namun ia kecewa dengan proses dan hasil pemungutan suara RUU Pilkada di DPR, yang menetapkan bahwa Pilkasa, yaitu gubernur, bupati/walikota dilakukan melalui DPRD.

"Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat . Tapi sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu," kata Yudhoyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah selama hampir 10 tahun lamanya dipilih langsung rakyat, pemilihan gubernur, bupati/walikota akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD.

Rapat Paripurna DPR yang berlangsung sejak Kamis siang (25/9) siang hingga pukul 01.40 WIB Jumat (26/9) melalui pemungutan suara akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD.

Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014