200.000 liter adalah kuota riil untuk Batam. Karena sudah tidak ada keluhan lagi di masyarakat.
Batam (ANTARA News) - Perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar per hari akibat penyelewengan solar bersubsidi jenis solar di Kota Batam.

"Per hari ada sekitar 200.000 liter per hari. Hitung saja dengan harga solar bersubsidi saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono, di Batam, Senin.

Harga solar bersubsidi saat ini Rp6.500 per liter, jika dikalikan dengan 200.000 liter maka kerugian negara akibat penyalahgunaan solar bersubsidi mencapai Rp1,3 miliar per hari atau perbulan mencapai Rp39 miliar.

"Menurut Pertamina, kuota solar bersubsidi di Batam sebelumnya 400.000 liter per hari. Setelah dilakukan razia terhadap mobil penyeleweng solar dan sejumlah gudang penampung di Batam, saat ini kuota yang disalurkan per hari hanya 200.000 liter saja," kata dia.

Saat masih banyak mobil penyeleweng solar beroperasi di SPBU-SPBU Batam, jelas dia, kuota 400.000 liter tersebut masih kurang dan mengakibatkan kelangkaan. Sementara saat ini dengan kuota 200.000 liter tidak ada lagi kelangkaan.

"Artinya, 200.000 liter adalah kuota riil untuk Batam. Karena sudah tidak ada keluhan lagi di masyarakat," kata Syahar.

Ia mengatakan, perbedaan harga yang mencolok antara solar bersubsidi dengan nonsubsisi (Rp11.500 per liter) mengakibatkan banyak penyelewengan di Batam.

"Kami masih terus memproses kasus-kasus pengungkapan penyelewengan solar di Batam dari hasil razia yang sudah dilakukan. Saking banyaknya, kasus ini ditangani oleh seluruh subdit di Ditkrimsus," kata dia.

Pasca gencarnya razia mobil penyeleweng solar dan gudang solar bersubsidi tanpa izin yang menyalurkan solar ke industri, kini sangat jarang nampak mobil penyeleweng ikut antre di SPBU.

"Saat ini bisa diliat sendiri, antrean di SPBU sudah tidak ada lagi. Artinya masyarakat juga sudah merasakan hasil kerja kami," kata Syahar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan pihaknya menangani 27 kasus dengan 30 tersangka atas kasus tersebut.

"Dari kasus tersebut, 3 sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Sisanya masih dalam proses," kata Charles. 
(*)

Pewarta: Larno
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014