Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menilai vonis pengadilan terhadap pembakar lahan di wilayah hukumnya terlalu rendah sehingga tidak berefek jera.

"Vonis jadi perhatian kita karena rata-rata hanya berkisar tiga bulan penjara, hanya sedikit, hukuman yang paling tinggi lima bulan," kata Dolly dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Pekanbaru, Senin.

Padahal, ia mengatakan, dampak kebakaran hutan terhadap kehidupan masyarakat sangat besar. "Orang banyak yang sakit, penerbangan sampai terganggu," ujarnya.

Ia juga prihatin dengan vonis Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci dalam kasus PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pengadilan, lanjut dia, hanya memvonis petinggi perusahaan asal Malaysia itu dengan hukuman penjara selama satu tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

"Kita selaku penyidik tak bisa paksakan kehendak karena itulah sistem hukum kita, ada penuntut dan pemutus. Semua bekerja profesional, saya yakin," kata Dolly.

Menurut data Kepolisian Daerah Riau pengadilan sudah menyatakan 118 tersangka terbukti bersalah melakukan kejahatan lingkungan dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga sampai 5,6 bulan penjara serta denda Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014