Sampit (ANTARA News) - Kabut asap tebal kembali menyelimuti wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dengan jarak pandang berkisar antara 20 hingga 30 meter.

"Kondisi udara di Kabupaten Kotim sebelumnya sempat bersih dari kabut asap selama sepekan, namun sejak Sabtu (1/11) kabut asap tebal kembali menyelimuti Kota Sampit dan sekitarnya," kata Sumi warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, di Sampit, Minggu.

Menebalnya kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Kotim diduga kembali maraknya kebakaran lahan. Akibatnya warga enggan keluar rumah, karena jarak pandang terhalang kabut asap terutama pagi hari.

"Saya lihat mulai banyak lagi terjadi kebakaran lahan mungkin hal itu memicu kabut asap kembali menebal," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kotim, Dadang H Syamsu menilai penanganan kebakaran lahan di daerah setempat masih belum maksimal.

"Kebakaran lahan di Kabupaten Kotim terjadi berulang dan setiap tahun, hal itu membuktikan pemerintah tidak serius menanganinya," ucap dia.

Ia berpendapat, instansi berwenang yang menjadi tugas pokoknya, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) selama ini tidak dapat berbuat banyak dengan alasan keterbatasan kemampuan dan anggaran. Alasan BLH hanya dibuat-buat, intinya mereka tidak mau dipusingkan dan tidak mau capek mengurusi kebakaran lahan.

"Selama ini BLH Kabupaten Kotim hanya sebatas membagikan sapu dan bak sampah, sementara kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan terabaikan begitu saja, dengan alasan tidak anggaran untuk menanganinya," ungkapnya.

Untuk memaksimalkan penanganan kebakaran lahan, tambah dia, ke depannya DPRD Kabupaten Kotim nantinya akan menyediakan anggaran secara khusus. DPRD akan meminta kepada instansi terkait seperti BLH, dan BPBD untuk membuat program terkait penanganan kebakaran lahan.

Dadang juga menilai, masih terus terulangnya kebakaran lahan di Kabupaten Kotim karena hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pembakar lahan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

"Kami harap ke depannya hukuman terhadap pelaku pembakar lahan agar lebih diperberat agar menimbulkan efek jera. Untuk itu acuannya tidak hanya pada peraturan daerah dan peraturan pemerintah saja, namun juga menggunakan undang-undang," ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) M Roskanedi mengatakan, Sampai saat ini sedikitnya ada dua kasus kebakaran lahan yang sudah di tangani Kejari Kalteng, dan semuanya berada di wilayah Kabupaten Seruyan.

(*)

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014