Nanti malam saya akan jumpa dengan Bapak Wapres untuk membahas ini. Hingga saat ini belum ada transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemda Aceh tentang kewenangan pertanahan dan migas,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa malam, guna membahas mengenai rencana penerbitan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan perpres terkait pemerintahan Aceh.

"Nanti malam saya akan jumpa dengan Bapak Wapres untuk membahas ini. Hingga saat ini belum ada transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemda Aceh tentang kewenangan pertanahan dan migas," kata Zaini usai Rakornas Kabinet Kerja di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan belum ada kesepakatan, yang saling menguntungkan, antara Pemerintah Pusat dan Pemda Aceh terkait kewenangan-kewenangan khusus yang berhak dimiliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"RPP soal pertanahan dan migas dan berbagai kewenangan belum ditandatangani. Pemerintah yang lalu (Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono) kan menjanjikan sebelum beliau turun akan ditandatangani, tetapi ini belum ada realisasinya," kata Zaini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya sedang menyusun formulasi terkait kewenangan sumber daya alam di laut teritorial sekitar Aceh.

"Kami sedang menyusun formulasi dalam bentuk apa kewenangan batas teritorial laut yang di atas 12 mil itu seperti apa. Kalau batas 12 mil itu ada di undang-undang dan sama (peraturannya) dengan batas-batas laut provinsi lain," kata Djohermansyah.

Sedangkan terkait kewenangan pertanahan oleh Pemerintah Aceh, kata Djohan, RPP telah selesai disusun dengan memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab-Pemkot, setiap daerah maksimal hanya memperoleh sembilan kewenangan terkait pertanahan.

Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.

Khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki.

"Soal pertanahan sudah selesai, jadinya Aceh ditambah dua kewenangan lagi. Sehingga ada sebelas kewenangan pengelolaan pertanahan oleh Pemprov Aceh. Sebelumnya mereka (Aceh) minta semuanya, yaitu 21 kewenangan," ujar Djohan.

(

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014